Rabu, 10 Juli 2013

No Seri Faktur Pajak Mulai 1 April 2013 di Undur Sampai Juni


No Seri Faktur Pajak Mulai 1 April 2013 di Undur Sampai Juni

Sebagaimana kita ketahui, mulai 1 April 2013 Ditjen Pajak memperkenalkan sistem baru penomoran faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 . Berikut ini adalah prosedur dan tatacara penomoran faktur pajak yang harus diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012.
Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Hal pertama yang harus dilakukan PKP adalah mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan Kode Aktivasi dan Password yang nantinya digunakan untuk masuk ke sistem pemberian nomor seri faktur pajak.
Pemohonan Kode Aktivasi dan Password bisa diterima atau ditolak. Permohonan PKP diterima dalam hal PKP telah dilakukan registrasi ulang PKP dan hasilnya menyatakan status PKP tetap, atau dibuatkan berita acara pembatalan pencabutan PKP. Permohonan juga bisa diterima bila PKP telah dilakukan veraifikasi dalam rangka pengukuhan PKP dengan kesimpulan menerima permohonan Wajib Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Permohonan ditolak apabila PKP belum diregistrasi ulang/diverifikasi, PKP telah diregistrasi ulang PKP dan kesimpulannya status PKP dicabut, atau PKP telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP dengan kesimpulan menolak permohonan pengukuhan PKP.
Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan Password disetujui, PKP akan menerima:
  • Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diberikan KPP kepada PKP melalui jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • Password yang diberikan KPP kepada PKP melalui surat elektronik (email).
Dalam hal permohonan ditolak, PKP akan menerima surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang dikirimkan oleh KPP melalui pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak. Surat-surat ini akan dikirimkan oleh KPP dengan menggunakan pos tercatat/jasa ekspedisi/jasa kurir.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga hai kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Apabila PKP sudah mendapatkan Kode Aktivasi (melalui surat) dan Password (melalui email), PKP dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP tempat PKP dikukuhkan
Petugas Khusus yang ditunjuk akan menerima surat permintaan dari PKP. Dalam hal surat permintaan belum diisi lengkap, Petugas meminta kepada PKP untuk melengkapinya. Dalam hal surat permintaan sudah diisi lengkap, Petugas masuk ke sistem pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nasional dan menginput data permintaan PKP.
Petugas mempersilahkan PKP untuk menginput Kode Aktivasi dan Passwordpada sistem secara mandiri. Dalam hal PKP salah menginputkan Kode Aktivasi dan/atau Password, surat permintaan dikembalikan kepada PKP. Dalam hal Kode Aktivasi dan Password yang diinput PKP benar, Petugas melanjutkan ke proses selanjutnya.
Proses berikutnya adalah Petugas menginput masa pajak SPT Masa PPN yang telah dilapor selama 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan beserta jumlah penerbitan Faktur Pajaknya. Dalam hal PKP belum melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan diajukan, surat permintaan dikembalikan ke PKP.
Dalam hal PKP sudah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan diajukan, Petugas mencetak dan memaraf Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
Setelah Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan, Petugas menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP. Penerbitan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak ini dilakukan pada hari yang sama sejak permintaan diterima secara lengkap.
Adapun jumlah nomor faktur pajak yang diberikan adalah maksimal 75 nomor seri faktur pajak untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy. Sementara itu, untuk PKP yang melaporkan SPT Masa secara elektronik (e-SPT), maksimal jumlah nomor seri yang dapat diberikan adalah 120% dari jumlah dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan
PKP berkewajiban melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan. Selanjutnya  KPP akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP, baik mengenai permintaan Nomor Seri Faktur Pajak maupun penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan oleh PKP.
Ya, pihak KPP akan melakukan kompilasi atas Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan kepada PKP dan menyandingkannya dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP melalui SPT dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
Apabila terdapat ketidakcocokan, nampaknya pihak KPP, melalui Seksi Pengawasan dan Konsultasi dapat langsung melakukan verifikasi.
Kesimpulan
Mulai 1 April 2013, DJP memperkenalkan sistem baru penomoran faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak harus memperoleh dulu Kode Aktivasi dan Passwordyang nantinya akan digunakan untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak.
Dengan sistem ini, PKP akan datang secara periodik ke KPP untuk meminta nomor seri faktur pajak. Kehadiran secara fisik PKP mutlak diperlukan karena Petugas Pajak tidak dapat memberikan nomor seri faktur pajak, kecuali PKP menginputkan kode aktivasi dan password ke dalam sistem pemberian nomor seri faktur pajak.
Sistem ini juga akan membuat bertambahnya pekerjaan di KPP berupa pelayanan pemberian kode aktivasi dan password, pelayanan pemberian nomor seri faktur pajak, dan pengawasan atas nomor seri faktur pajak yang diberikan, nomor seri yang dilaporkan, dan nomor seri yang tidak digunakan.

Senin, 08 Juli 2013

Tata Cara Pengisian Faktur Pajak


Tata Cara Pengisian Faktur Pajak


Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN 1984, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN 1984.
Faktur Pajak tergolong sebagai Faktur Pajak cacat apabila tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengusaha Kena pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan. Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 digit yang terdiri dari 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status dan 3 digit kode cabang. Sementara itu Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 digit dengan rincian 2 digit tahun penerbitan dan 8 digit nomor urut.
Adapun tatacara pengisian kode transaksi adalah sebagai berikut:
  1. Kode 01. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP. Kode ini digunakan dalam hal penyerahan dilakukan kepada selain Pemungut PPN dan bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
  2. Kode 02. Kode ini digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
  3. Kode 03. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah.
  4. Kode 04. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain.
  5. Kode 05. Kode ini sudah tidak digunakan lagi sejak 1 April 2010.
  6. Kode 06. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing).
  7. Kode 07. Kode ini digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada selain Pemungut PPN.
  8. Kode 08. Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  9. Kode 09. Kode ini digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.
Kode status diisi dengan angka 0 jika merupakan Faktur Pajak normal. Kode status diisi angka 1 jika Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak pengganti.
Tatacara pengisian kode cabang bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :

  1. sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
  2. Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode ’000′ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ’001′ untuk Kantor Cabang. Untuk Pengusaha Kena Pajak selain di atas, maka Kode Cabang diisi dengan kode “000”. Misal PKP yang tidak melakukan pemusatan PPN, maka kode cabang masing-masing cabang adalah “000”. Begitu pula jika PKP yang telah dipusatkan tetapi sistem penerbitan Faktur Pajaknya telah online, maka kode cabangnya adalah “000”.
Tahun Penerbitan yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak ditulis dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak, contohnya tahun 2009 ditulis ’09′. Demikian juga jika Faktur Pajak diterbitkan tahun 2012, maka 2 digit tahun penerbitan diisi “12”.
Untuk nomor urut, ketentuan pengisiannya adalah sebagai berikut:
  1. Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.
  2. Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tetapi sistem penerbitan Faktur Pajaknya belum online, maka Nomor Urut 00000001 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang dikukuhkan.
  3. Apabila sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena, maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur pajak dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 (satu).
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.

By  ;)

INDAH YULIA